Persyaratan :
- Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 rangkap atau menyesuaikan jumlah tergugat.
- Soft copy Gugatan dalam bentuk file ms word.
- Melampirkan Bukti awal.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi).
- foto copy identitas / KTP Penggugat.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.














