berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Alur Izin Penyitaan

Alur Izin Penyitaan

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.
  2. Surat Lapor Polisi.
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
  4. Surat Perintah Penyidikan.
  5. Surat Perintah Penyitaan.
  6. Berita Acara Penyitaan.
  7. Surat Tanda Penerimaan.
  8. Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti (Jika Barang Bukti Hanya Disita Sebagian / Disisihkan dari Instansi resmi seperti Badan POM atau Pegadaian.
  9. Berita Acara Penyisihan Barang Bukti.
  10. Berita Acara Pendapat (Resume).