Persyaratan :
- Surat Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan.
- Surat Lapor Polisi.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
- Surat Perintah Penyidikan.
- Surat Perintah Penyitaan.
- Berita Acara Penyitaan.
- Surat Tanda Penerimaan.
- Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti (Jika Barang Bukti Hanya Disita Sebagian / Disisihkan dari Instansi resmi seperti Badan POM atau Pegadaian.
- Berita Acara Penyisihan Barang Bukti.
- Berita Acara Pendapat (Resume).