Persyaratan :
- Surat permohonan Konsinyasi.
- Melampirkan dokumen awal :
- Fotocopy identitas Pemohon dan Termohon
- Surat Kuasa yang sudah didaftarkan di kepaniteraan Hukum.
- Surat tugas dari instansi terkait.
- Berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian
- Fotocopy surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkanMusyawarah Penetapan Ganti Kerugian.
- Surat keputusan Gubernur, bupati/ walikota tentang penetapan lokasi pembangunan
- Fotocopy surat dari aprisal perihal nilai ganti rugi
- Fotocopy bukti bahwa termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah.
- Setelah ditelaah dan dipelajari oleh Panitera Muda Perdata dan Panitera selanjutnya dinyatakan dapat diterima pemohon membayar biaya perkara yang telah dihitung oleh kasir














