Persyaratan :
- Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
- Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.
- Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan Putusan.
- Memori Banding beserta Soft Copy tidak ada tenggang waktu.