berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Alur Upaya Hukum Banding Pidana

Alur Upaya Hukum Banding Pidana

Persyaratan :

  1. Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
  2. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.
  3. Permohonan Banding dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 7 (tujuh) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Terdakwa yang tidak hadir dalam pembacaan Putusan.
  4. Memori Banding beserta Soft Copy tidak ada tenggang waktu.