berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Alur Upaya Hukum Kasasi Pidana

Alur Upaya Hukum Kasasi Pidana

Persyaratan  :

  1. Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
  2. Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.
  3. Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 14 (empat belas) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Pihak Pemohon.
  4. Memori Kasasi beserta Soft Copy diajukan 14 (empat belas) hari setelah pernyataan Kasasi.