Persyaratan :
- Surat kuasa apabila dari Penasehat Hukum Terdakwa.
- Isi Form Formulir data Pihak Pemohon.
- Permohonan Kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri atau 14 (empat belas) hari setelah Putusan diberitahukan kepada Pihak Pemohon.
- Memori Kasasi beserta Soft Copy diajukan 14 (empat belas) hari setelah pernyataan Kasasi.














