berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Delegasi

Delegasi

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014:
  
Data Delegasi Keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju Delegasi WAJIB diisikan di register Delegasi Keluar aplikasi SIPP Satker masing-masing, serta Surat Permohonan (asli) TETAP dikirim.

DELEGASI MASUK :
  

  • Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
  • Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
  • Kepaniteraan   Perdata   menyerahkan   Penetapan  dan  Surat  Permohonan  Bantuan Delegasi  tersebut  kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
  • Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan Delegasi/Bantuan tersebut.
  • Jurusita/Jurusita Pengganti membuat Surat Pernyataan untuk dikirim bersama Relas/Panggilan Bantuan tersebut.
  • Relas Bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP Delegasi.
      
      Delegasi Masuk : klik di sini.
      
    DELEGASI KELUAR :
  • Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
  • Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui :
         –  Pos
         –  SIPP/Email
  • Pengadilan Negeri Lain menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
  • Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.
      
      Delegasi keluar : klik di sini.