LHKASN adalah dokumen penyampaian daftar harta kekayaan ASN yang dimiliki dan dikuasai sebagai bentuk transparansi ASN. Dokumen ini dituangkan dalam formulir yang telah ditetapkan Menteri PAN dan RB dengan nama formulir LHKASN.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) diwajibkan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak termasuk kedalam golongan ASN pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan kebijakan LHKASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 54 Tahun 2019 tentang penyampaian Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Dalam Perkembangannya Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tidak lagi dalam bentuk daftar isian formulir (Hardcopy) yang dikirim secara manual, namun telah menggunakan aplikasi berbasis web (online) pada url https://siharka.menpan.go.id.
LAPORAN SPT TAHUN 2023
LHKASN 2022
LHKASN 2021
LHKASN 2020
LHKASN 2019