Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, Penyelenggara Negara diwajibkan melaporkan Harta Kekayaannya kepada Negara. Selanjutnya yang merupakan Penyelenggara Negara di Pengadilan Negeri Tais Kelas II adalah para Hakim dan Panitera Pengadilan. Kemudian untuk percepatan pemberantasan Korupsi, Presiden RI juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004. disusul dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yangmana selain Penyelenggara Negara seperti yang termuat di UU nomor 28 tahun 1999, pejabat Pemerintah lain juga diwajibkan melaporkan Harta kekayaan kepada Negara.
Untuk menciptakan terselenggaranya Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBS) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Tais Kelas II dengan patuh dan mendukung penuh dengan melaporkan harta kekayaan setiap tahun.
Berikut adalah daftar Pejabat (Penyelenggara Negara) Pengadilan Negeri Tais Kelas II yang telah Laporkan Harta Kekayaannya kepada Negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK):
Pelaporan tahun 2024
Pelaporan tahun 2023
Pelaporan tahun 2022
Pelaporan tahun 2021
Pelaporan tahun 2020
Pelaporan tahun 2019
Pelaporan tahun 2018
Pelaporan tahun 2017













