PENGADILAN NEGERI TAIS KELAS II
SALINAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TAIS KELAS II
NOMOR : W8.U6/1306/HT.04.10/11/2020
TENTANG TAKSIRAN PANJAR (VOORSCHOT) BIAYA PERKARA PERDATA PADA PENGADILAN NEGERI TAIS KETUA PENGADILAN NEGERI TAIS KELAS II
Membaca | : | Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Jo. SEMA no. 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara. |
Menimbang | : | Bahwa proses penyelesaian perkara perdata dibebankan kepada para pihak berperkara.Bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam menetapkan besar panjar biaya perkara bagi pencari keadilan serta untuk menunjang kelancaran penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Tais, dipandang perlu untuk merubah dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku; Bahwa untuk penggunaan dan perincian biaya serta untuk memperlancar penyelesaian penanganan perkara perdata maka perlu ditentukan besarannya sebagaimana terlampir; |
Mengingat | : | Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Undang-Undang No. 02 tahun 1986 tentang Peradilan Umum Jo Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 02 tahun 1986 tentang Peradilan Umum.HIR/RBG.Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya.Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.Surat Pemerintah Kabupaten Seluma Nomor 55.1/31/DPKP/II/2018Ketentuan peraturan lainnya yang berlaku dan bersangkutan, |
M E M U T U S K A N :
Menetapkan | : | Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tais Kelas II tentang Taksiran Panjar (voorschot) Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tais Kelas II. |
Pertama | : | Mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tais Nomor : W8.U6/235/HT.04.10/01/2019 tangal 02 Januari 2020 tentang Taksiran Panjar (voorschot) Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tais Kelas II. |
Kedua | : | Besarnya Panjar (Voorschot) Biaya Perkara Perdata dan Biaya Jurusita pada Pengadilan Negeri Tais adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. |
Ketiga | : | Kelebihan biaya perkara perdata yang tidak terpakai (sisa) yang diambil dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal para pihak menerima surat pemberitahuan untuk mengambil sisa biaya perkara tersebut dianggap sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 Kitab Undang-ndang Hukum Perdata) untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). |
Keempat | : | Pembayaran panjar perkara melalui Bank BRI dengan No Rekening 3551.01.000085.30-7 nama rekening RPL 121 PN.TAIS UTK PDT Biaya Perkara. |
Kelima | : | Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika kemudian hari ternyata terdapat kesalahan dan kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
PETIKAN Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. |
Ditetapkan di : Tais
Pada Tanggal : 04 November 2020
KETUA PENGADILAN NEGERI TAIS
ERWINDU, S.H.
PENGADILAN NEGERI TAIS KELAS II
SALINAN DAFTAR LAMPIRAN KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN NEGERI TAIS KELAS II
NOMOR : W8.U6/1306/HT.04.10/11/2020
TANGGAL : 04 NOVEMBER 2020
TENTANG BESARAN PANJAR BIAYA PERKARA DALAM DAERAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAIS
Jenis Perkara | Uraian | Biaya | Ket. |
Perkara Permohonan | Biaya Hak-hak KepaniteraanPendaftaran perkara permohonanRedaksiMateraiPNBP panggilan pertama Panggilan permohonan ( 2 x radius). BPPP Permohonan | Rp. 30.000,- Rp 10.000,- Rp. 6.000,- Rp 10.000,- Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I dan pihaknya 1 orang |
Perkara Gugatan / Bantahan/ Perlawanan | Biaya Hak-hak KepaniteraanPendaftaran perkara RedaksiMateraiPNBP Panggilan PPNBP Panggilan TBiaya Panggilan : Panggilan P (2 x radius)Panggilan T (3 x radius)Panggilan UmumBiaya Pemberitahuan :Pemberitahuan Putusan P (1x radius)Pemberitahuan Putusan T (1x radius)Biaya panggilan Mediasi :panggilan Mediasi P (2x radius)panggilan Mediasi T (2x radius)BPPP Gugatan | Rp. 30.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. – Rp. – Rp. 500.000,- Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I dan pihaknya 1 orang |
Perkara Gugatan Sederhana | Biaya Hak-hak KepaniteraanPendaftaran perkara GugatanRedaksiMateraiPNBP Panggilan PPNBP Panggilan TBiaya Panggilan : Panggilan Penggugat (2 x radius)Panggilan Tergugat (3 x radius)Biaya Pemberitahuan :Pemberitahuan Penggugat (1x radius)Pemberitahuan Tergugat (1x radius)BPPP Gugatan | Rp. 30.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. 10.000,- Rp. 10.000,- Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I dan pihaknya 1 orang |
Perkara Banding | Biaya Hak-hak Kepaniteraan Pendaftaran Perkara Banding Biaya Pemberitahuan/Penyerahan : Pemberitahuan pernyataan banding (2 x radius) Penyerahan Memori Banding (2 x radius)Penyerahan Kontra Memori (2 x radius)Pemberitahuan memeriksa berkas/inzagePembanding (2 x radius)Terbanding (2 x radius)Biaya Banding PTOngkos kirim berkas bandingPemberitahuan isi Putusan PTPembanding (2 x radius)Terbanding (2 x radius)BPPP Perkara Banding | Rp. 30.000,- Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. 150.000,- Rp. 50.000,- Rp. – Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I dan pihaknya 1 orang |
Perkara Kasasi | Biaya Hak-hak Kepaniteraan Pendaftaran Perkara Kasasi Biaya pemberitahuan/penyerahan :Pemberitahuan Pernyataan Kasasi (2 x radius)Penyerahan Memori Kasasi (2 x radius)Penyerahan Kontra Memori (2 x radius)Pemberitahuan memeriksa berkas/inzagePemohon KasasiTermohon kasasiBiaya Kasasi MA RIOngkos Kirim Berkas KasasiPemberitahuan Isi Putusan KasasiPemohon Kasasi (2 x radius)Termohon Kasasi (2 x radius 0)BPPP Perkara Kasasi | Rp. 50.000,- Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. – Rp. 500.000,- Rp. 100.000,- Rp. – Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I |
Perkara Peninjauan Kembali | Biaya Hak-hak Kepaniteraan Pendaftaran Perkara PKBiaya Pemberitahuan/penyerahan :Pemberitahuan Pernyataan (1 x radius)Penyerahan Memori (1 x radius)Penyerahan Kontra Memori PK (1 x radius)Biaya Peninjauan Kembali MA RIOngkos Kirim Berkas PKPemberitahuan Isi Putusan PKPemohon PK (1 x radius)Termohon PK (1 x radius)BPPP Perkara Peninjauan Kembali | Rp. 200.000,- Rp. – Rp. – Rp. – Rp.2.500.000,- Rp 100.000,- Rp. – Rp. – Rp. 50.000,- | Biaya panggilan untuk Radius I dan pihaknya 1 orang |
Aanmaning | Biaya Aanmaning BPPP Aanmaning Panggilan Panggilan Termohon (2 x radius)Biaya Hak-hak kepaniteraanRedaksiMateraiPNBP | Rp. 50.000,- Rp. – Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. 5.000,- | |
Eksekusi | |||
Eksekusi / Eksekusi Pengosongan | Biaya Hak-hak Kepaniteraan Redaksi Penetapan EksekusiMaterai Penetapan EksekusiPemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi (2xradius). | Rp. 5.000,- Rp. 6.000,- Rp. – | Besarnya biaya tersebut dapat diubah sesuai dengan letak dan kondisi dilapangan. |
Eksekusi Lelang Hak Tangungan | Sita Eksekusi Pembuatan SKPT dll (satu bidang)Biaya Pengumuman Lelang (2 x 3.000.000,-)Biaya Transportasi Ke Kantor Lelang Biaya Hak-hak Kepaniteraan :Redaksi Materai Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang (2 x radius) | Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- Rp.6.000.000,- Rp. 150.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. – | Besarnya biaya tersebut dapat diubah sesuai dengan letak dan kondisi dilapangan. |
Sita Jaminan, Sita Eksekusi, Sita Revindicatoir, Sita Barang Bergerak dan Pengangkatan Sita | Biaya PendaftaranBiaya ProsesBiaya Pemeriksa AwalBiaya TransportasiBiaya Hak-hak Kepaniteraan : Redaksi MateraiBiaya SaksiBiaya Papan/ Plang Sita | Rp. 50.000,- Rp. 50.000,- Rp. 750.000,- Rp. 750.000,- Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. 500.000,- Rp. 500.000,- | |
Konsinyasi | Biaya Hak-hak Kepaniteraan Redaksi Materai Biaya Proses Pelaksanaan konsinyasi Saksi (2 Orang @ Rp. 150.000,-)Transportasi BPPP Perkara Konsinyasi | Rp. 10.000,- Rp. 6.000,- Rp. 300.000,- Rp. 750.000,- Rp. 50.000,- | |
Pemeriksaan setempat | Biaya Tranfortasi | Rp.1.500.000,- | Besarnya biaya tersebut dapat diubah sesuai dengan letak dan kondisi dilapangan. |
Ditetapkan di : T A I S
Pada Tanggal : 04 November 2020
KETUA PENGADILAN NEGERI TAIS
ERWINDU, S.H.
Catatan Penghitungan Besarnya Biaya :
- Semua penghitungan besarnya biaya berdasarkan pada Radius I sedangkan untuk radius II, III, IV,V,VI dan VII besarnya akan diperhitungkan dengan radius jauh dekatnya para pihak;
- Jika lebih dari 2 (dua) orang kelebihannya ditambah dengan perhitungan berikutnya;
- Radius biaya dihitung per kilometer, pemanggilan/ pemberitahuan dihitung per Kilometer;
- Apabila tergugat dalam satu Kilometer;