Persyaratan :
- Surat Permohonan/Gugatan asli dan salinan surat Permohonan/Gugatan sejumlah 8 rangkap atau menyesuaikan jumlah tergugat (untuk Gugatan).
- Soft copy Permohonan/Gugatan dalam bentuk file format MS. Word.
- Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
- foto copy identitas / KTP Pemohon/Penggugat.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas














