berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Alur Permohonan atau Gugatan

Alur Permohonan atau Gugatan

Persyaratan :

  1. Surat Permohonan/Gugatan asli dan salinan surat Permohonan/Gugatan sejumlah 8 rangkap atau menyesuaikan jumlah tergugat (untuk Gugatan).
  2. Soft copy Permohonan/Gugatan dalam bentuk file format MS. Word.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil.
  4. foto copy identitas / KTP Pemohon/Penggugat.
  5. Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas