Persyaratan :
- Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
- Relas pemberitahuan putusan Banding.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.














