berakhlak
logo

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Tais

Jl. S. Parman No. 1 , Talang Saling, Tais, Kabupaten Seluma. Provinsi Bengkulu

Direktori Putusan Pengadilan Negeri Tais Mahkamah Agung RI

e-Court Mahkamah Agung RI

Elektronik Surat Keterangan (eRaTeRang) BADILUM-MA-RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

LENTERA (LAYANAN ELEKTRONIK TERPADU) BADILUM MA RI

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tais

Sistem Informasi Pengawasan BAWAS-MARI

Alur Upaya Hukum Banding Perdata

Alur Upaya Hukum Banding Perdata

Persyaratan  :

  1. Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.
  2. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di dasarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentill dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.