Persyaratan :
- Pemohon banding/ Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding.
- Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
- Asli surat kuasa khusus yang telah di dasarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentill dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.














